About me

Pendaftaran Siswa Baru SMK Darussalam Bandil

Dalam rangka Program PPDB, SMK DARUSSALAM BANDIL membuka pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017.

Siswa-Siswa SMK Darussalam Bandil

Semangat nasionalisme siswa-siswa SMK Darussalam Bandil patut diacungi jempol

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, May 31, 2016

Tata Tertib Sekolah

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Tertib Siswa SMK DARUSSALAM BANDIL adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa
SMK DARUSSALAM BANDIL.
2. Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa.
3. Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
4. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMK DARUSSALAM BANDIL.
5. Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMK DARUSSALAM BANDIL.
6. Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa, guru,  dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
7. Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
8. Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
9. Atribut adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa yang telah ditentukan oleh sekolah.
10. Kredit Poin Pelanggaran Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
11. Debet Poin Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin pelanggaran.
12. Wali Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk membina siswa dalam satu kelas.
13. Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin pelanggaran yang diperoleh siswa dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
14. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
15. Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.

Pasal 2
Landasan, Maksud dan Tujuan

1. Landasan tata tertib ini adalah : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tujuan ditetapkan keputusan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, tenaga Pengajar, dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di SMK DARUSSALAM BANDIL.
  
BAB II
TATA TERTIB

Pasal 3
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2. Ketentuan pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di sekolah diatur sebagai berikut:
   a. Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal pelajaran
  b. Siswa tidak dibenarkan berada di luar kelas pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan.
  c. Siswa tidak dibenarkan keluar ruangan kelas pada jam pelajaran, pada waktu guru pengajar belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu sepuluh menit guru pengajar belum memasuki ruang kelas, maka ketua/wakil ketua kelas menghubungi guru pengampu/guru piket.
  d. Siswa dilarang mengaktifkan Hand Phone, Audio Vidio Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
  e. Siswa tidak dibenarkan untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
  f. Siswa tidak dibenarkan memakai pakaian/atribut lain yang tidak sesuai ketentuan sekolah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
  g. Siswa tidak dibenarkan membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
 h. Siswa tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran pada  saat kegiatan pembelajaran berlangusung.
  j. Siswa tidak dibenarkan menganggu jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain.
  k. Siswa wajib menghormati guru dan karyawan SMK DARUSSALAM BANDIL.
  j. Siswa wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib.
3. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar Sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak Sekolah dan institusi terkait.

Pasal 4
Kehadiran Siswa

1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
2. Siswa yang meninggalkan sekolah sekurang-kurangnya harus izin guru kelas dan guru piket.
3. Siswa yang tidak hadir di sekolah diwajibkan :
  a. Membuat surat izin yang ditandatangani oleh Orang tua/Wali atau menyerahkan surat keterangan dokter bagi yang sakit.
 b. Memberitahu melalui telepon 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung, yang ditindaklanjuti dengan surat izin dari orangtua/wali atau surat keterangan dokter bagi yang sakit.
4. Siswa Kelas X dan XI wajib hadir untuk mengikuti 1 kegiatan ekstrakurikuler pilihan.
5. Siswa Kelas x selama 2 semester wajib hadir mengikuti kegiatan pendidikan Pramuka.
6. Siswa harus hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang diwajibkan.

Pasal 5
Ketentuan Pakaian Seragam dan Kelengkapannya

1. Pakaian seragam siswa yang ditentukan sekolah adalah sebagai berikut :
   a. Senin dan Selasa: Seragam OSIS lengkap Atas putih bawah Abu-abu, memakai bad OSIS dan identitas sekolah, berdasi abu-abu, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih
  b. Rabu dan Kamis: Seragam batik khas SMK Darussalam, ikat pinggang hitam, , sepatu hitam, kaos kaki putih.    
  c. Kamis dan Sabtu: seragam pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaoskaki hitam.
2. Siswa diwajibkan berpakaian seragam dengan atribut lengkap ( bedge, Nama, lokasi, logo sekolah).
3. Bagi siswa putri berjilbab:
  a. Pada saat berseragam OSIS, jilbab warna putih .
  b. Pada saat seragam Khas sekolah, jilbab sesuiai ketentuan.
  c. Pada saat memakai seragam pramuka, jilbab sesuai ketentuan.
  d. Pada saat memakai seragam bathik Anjuk Ladang, Jilbab sesuai ketentuan
4. Siswa diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
5. Larangan memakai aksesori:
  a. Siswa putra: Rambut tidak menutup daun telinga, krah baju dan alis mata, dilarang bertindik, bertato, memakai/membawa kalung, gelang, cincin, anting, dan sejenisnya.
  b. Siswa putri: dilarang bertato, bertindik berlebihan, berdandan berlebihan, memakai gelang ataupun kalung bukan emas, dan memakai gelang ataupun kalung emas berlebihan.
6. Siswa wajib memakai pakaian olah raga dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah.

Pasal 6
Ketentuan Waktu Istirahat

1. Jadwal istirahat pelaksanaan kegiatan pembelajaran diatur oleh sekolah.
2. Selama kurun waktu istirahat tersebut,
  a. Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
  b. Siswa dianjurkan tidak berada di dalam kelas, tetapi tetap dalam lingkungan sekolah.
  c. Siswa tidak membeli makanan di luar lokasi sekolah.

Pasal 7
Ketentuan Perilaku Siswa

1. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah.
2. Siswa wajib bersikap dan berperilaku sopan, menghormati Bapak/Ibu guru dan karyawan, bertutur kata yang baik di sekolah maupun di luar sekolah.
3. Siswa wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan disekolah.
4. Siswa dilarang menyebarkan berita bohong dan memfitnah.
5. Siswa putra berambut pendek, rapi, dan tidak disemir warna
6. Siswa dilarang berkuku panjang dan mewarnai kuku.
7. Siswa dilarang melakukan pemalsuan tanda tangan yang berhubungan dengan urusan sekolah
8. Siswa dilarang mencontek dan bekerja sama pada saat ujian/ulangan berlangsung.
9. Siswa dilarang menyalah gunakan uang yang seharusnya untuk pembayaran administrasi sekolah.
10. Siswa dilarang menyalahgunakan uang iuran kelas, kas kelas, dan sejenisnya.
11. Siswa dilarang membawa, mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat psikotropika lainnya di dalam / luar sekolah.
12. Siswa dilarang membawa rokok/merokok dan berjudi.
13. Siswa dilarang mencorat-coret tembok, meja, dan fasilitas sekolah lainnya.
14. Siswa dilarang membawa atau melihat media cetak/elektronik berbau pornografi.
15. Siswa dilarang membawa senjata tajam/ senjata api.
16. Siswa dilarang menganiaya orang lain.
17. Siswa dilarang berkelahi/tawuran.
18. Siswa dilarang mencuri uang/barang milik sekolah/orang lain.
19. Siswa dilarang mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club dan lain lain.
20. Siswa tidak dibenarkan berada di luar tempat tinggal lewat jam 22.00 WIB tanpa keperluan yang jelas.
21. Siswa dilarang bercanda berlebihan baik perkataan maupun perbuatan.
22. Siswa dilarang melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis/sejenis yang melampaui norma agama dan susila
23. Siswa dilarang melakukan tindak asusila.
24. Siswa dilarang menikah selama masih berstatus sebagai siswa.
25. Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang sudah ditetapkan.


BAB III
LAIN-LAIN
Pasal 8
Pelaksanaan Ibadah

1. Siswa wajib mengikuti kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan yang dilaksanakan atau diadakan sekolah sesuai dengan agamanya.
2.  Semua siswa wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
3. Semua siswa wajib menjalankan ibadah sholat tarwih di Masjid SMK DARUSSALAM  sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4. Semua siswa wajib melaksanakan sholat dhuhur pada saat istirahat kedua.
5. Siswa Putra wajib melaksanakan sholat Jumat di Masjid
6. Semua siswa wajib menjalan solat duha di masjid pada waktu yang ditentukan.

Pasal 9
Memperingati Hari-Hari Besar Nasional dan Upacara Bendera

1. Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan sekolah.
2. Siswa wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan pada hari tersebut.
3. Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.

BAB IV
PELANGGARAN DAN POIN
Pasal 10
Ketentuan Umum

1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
2. Semakin besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran yang dilakukan siswa.
3. Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, kredit poin diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
4. Kredit poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun, dengan ketentuan sebagaiberikut :
   a. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas X adalah 100 poin.
  b. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas XI adalah 150 poin (sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X).
  c. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas XII adalah 200 poin ( sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X dan Kelas XI).
5. Siswa yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin seperti diatur dalam ayat 4 di atas, dikeluarkan dari sekolah.

Motto Sekolah

S M A D A
“Widya Purwa Prawira Guna”

• Solution ( Solusi )
Sebaik mungkin melakukan kerjasama untuk ‘solusi terbaik’ dan ‘tuntas’ terhadap kebutuhan, keinginan, dan harapan ‘pelanggan’.

• Maestro ( Mumpuni )
Membangun dan mengembangkan ‘kompetensi’ dan ‘profesionalisme’ SDM untuk memberikan layanan yang semakin berkualitas.

• Accountable ( Amanah )
Melakukan penjaminan mutu terhadap keseluruhan ‘output’ maupun ‘outcome’ melalui konsistensi terhadap pengendalian ‘input’ dan ‘proses’  dengan mengedepankan keteladanan dan penanaman kesadaran seluruh personil.

• Dedication ( Dedikasi )
Memiliki rasa cinta terhadap pekerjaan dan almamater untuk selalu memberikan karya-karya terbaik demi kemajuan dan kejayaan organisasi sebagai wujud ‘dedikasi’ yang tinggi terhadap Bangsa & Negara Indonesia.

• Amazing  ( Ampuh )
Fokus terhadap pelanggan, mengembangkan kepemimpian dan keterlibatan semua personil, melakukan pendekatan proses, melakukan pendekatan sistem manajamen, pengambilan keputusan berdasarkan fakta, menjaga hubungan baik dengan kemitraan sekolah, untuk selalu melakukan ‘Perbaikan Berkelanjutan’.

Widya Purwa Prawira Guna
Menjadikan SMK DARUSSALAM sebagai :
“Sekolah Yang Mendidik Dan Menamkan Jiwa Perwira Yang Mampu Menghidupi Serta Berguna Bagi Diri Dan Lingkungannya” 

Saturday, May 7, 2016

PPDB SMK DARUSSALAM BANDIL